Correct Article 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Hasil penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam bentuk peta dan rekapitulasi data persediaan.
(2) Peta dan rekapitulasi data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai informasi persediaan potensi Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Peta dan rekapitulasi data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. data potensi persediaan; dan
b. data peminatan persediaan.
(4) Peta dan rekapitulasi data potensi persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tersedia di basis data untuk dipergunakan sebagai gambaran persebaran potensi persediaan berdasarkan sektor, jabatan, dan provinsi.
(5) Peta dan rekapitulasi data peminatan persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b digunakan sebagai bahan Padu Padan dengan hasil pemetaan permintaan.
(6) Peta dan rekapitulasi data persediaan dapat diperoleh secara elektronik atau nonelektronik.
(7) Direktur menyampaikan peta dan rekapitulasi data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal setiap bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Your Correction
