Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
Your Correction