Correct Article 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
Tahap pelaksanaan pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a. pengumpulan, identifikasi, dan analisis data persediaan;
b. penyusunan basis data persediaan; dan
c. penyusunan peta dan rekapitulasi data persediaan.
Your Correction
