Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berdasarkan pada: a. hasil identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau b. sumber informasi lain yang dilakukan melalui koordinasi dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperbaharui sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction