Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Penetapan target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berdasarkan pada:
a. hasil identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
dan/atau
b. sumber informasi lain yang dilakukan melalui koordinasi dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperbaharui sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
