Correct Article 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Penyusunan formulir identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memuat informasi mengenai profil pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri.
(2) Formulir identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
