Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bersumber dari: a. Satuan Pendidikan; b. kementerian/lembaga terkait; dan c. Asosiasi Profesi. (2) Pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama lembaga; b. sektor; c. jabatan; d. jumlah kapasitas pendidikan atau pelatihan; e. akreditasi program studi atau akreditasi program pelatihan di Satuan Pendidikan; f. keahlian/keterampilan khusus; g. kepemilikan kerja sama dengan dunia industri, dunia usaha, dan/atau dunia kerja; h. jumlah lulusan setiap tahun bagi Satuan Pendidikan, dan kementerian/lembaga terkait; i. jumlah anggota bagi Asosiasi Profesi; j. jumlah alumni yang bekerja di luar negeri; dan/atau k. kompetensi yang dimiliki. (3) Pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan kepada pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dengan mengisi formulir yang paling sedikit memuat: a. nama; b. nomor induk kependudukan; c. usia; d. jenis kelamin; e. latar belakang pendidikan; f. asal Satuan Pendidikan; g. sektor yang diminati; h. jabatan yang diminati; i. preferensi negara tujuan penempatan; j. keterampilan yang dimiliki; k. sertifikat kompetensi yang dimiliki; dan l. pengalaman kerja.
Your Correction