Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan basis data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memenuhi komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Penyusunan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui interoperabilitas dan/atau sistem yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Your Correction