Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari sumber permintaan di negara tujuan penempatan yang mengacu pada formulir identifikasi permintaan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui korespondensi dan/atau koordinasi dengan:
a. unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI;
dan
b. pemangku kepentingan terkait.
(3) Korespondensi dan/atau koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memastikan bahwa informasi yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aman bagi Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan paling sedikit preferensi potensi:
a. negara penempatan;
b. sektor pekerjaan;
c. jabatan pekerjaan;
d. skema penempatan;
e. kualifikasi atau persyaratan kerja; dan
f. jumlah permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur.
(6) Hasil pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(7) Formulir identifikasi permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
