Correct Article 5
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA;
b. penyusunan basis data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyusunan peta dan rekapitulasi data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction
