Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA; b. penyusunan basis data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. penyusunan peta dan rekapitulasi data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
Your Correction