Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Current Text
(1) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. penyusunan formulir identifikasi permintaan Pekerja Migran INDONESIA;
b. pelaksanaan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);
c. pengumpulan data awal; dan
d. penyiapan data pendukung.
(2) Penyusunan formulir identifikasi permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait di dalam negeri dan di luar negeri sebagai data awal identifikasi permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk:
a. penelusuran informasi peluang kerja luar negeri dari sumber resmi pemerintah, organisasi internasional, dan mitra ketenagakerjaan;
b. inventarisasi proyeksi kebutuhan tenaga kerja berdasarkan sektor dan jabatan prioritas;
c. daftar perusahaan pengguna atau agen resmi yang terdaftar dan aktif merekrut Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. pengumpulan data historis penempatan Pekerja Migran INDONESIA dari sistem informasi yang tersedia.
(5) Penyiapan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memperoleh:
a. data statistik ketenagakerjaan dari negara tujuan penempatan;
b. informasi kebijakan migrasi dan tenaga kerja asing dari otoritas negara tujuan;
c. dokumen kerja sama penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau dokumen sejenis lainnya; dan
d. data dan informasi relevan lainnya.
Your Correction
