Correct Article 32
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja;
b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja; dan
c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja.
(2) Dalam hal Pegawai menjalankan cuti besar karena melaksanakan ibadah keagamaan, Pegawai yang bersangkutan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
