Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilaksanakan dengan ketentuan: a. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan/atau b. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen). (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kepada Pimpinan Unit Organisasi. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada pagi hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam masuk; b. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada sore hari yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada waktu jam pulang; dan c. Pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan tidak mengisi Daftar Hadir pada jam masuk dan jam pulang yang tidak diberikan biaya perjalanan dinas. (4) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuktikan dengan surat perintah. (5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) wajib membuat laporan kinerja Pegawai.
Your Correction