Correct Article 28
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja.
(2) Pegawai yang tidak masuk selama 1 (satu) bulan penuh tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
