Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kehadiran dikenakan kepada: a. Pegawai yang terlambat masuk; b. Pegawai yang pulang cepat; c. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; dan/atau d. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.
Your Correction