Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen capaian kinerja dikenakan kepada: a. Pegawai yang tidak mencapai penilaian capaian kinerja yang dipersyaratkan; dan/atau b. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai.
Your Correction