Correct Article 36
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
