Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit organisasi melakukan rekapitulasi kehadiran Pegawai. (2) Penanggung jawab rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya; b. pejabat pimpinan tinggi pratama untuk unit organisasi setingkat eselon II; dan c. pejabat administrator untuk UPT KP2MI/BP2MI. (3) Penanggung jawab dapat menugaskan Operator untuk melakukan rekapitulasi kehadiran dan perhitungan Tunjangan Kinerja kepada kepala subbagian tata usaha atau Pegawai yang ditunjuk pada masing-masing unit organisasi. (4) Operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas: a. mengadministrasikan kelengkapan dokumen kehadiran Pegawai; b. menyusun rekapitulasi pencatatan kehadiran seluruh Pegawai pada unit organisasi setiap bulan; c. melakukan pengolahan data kehadiran melalui sistem informasi kepegawaian yang digunakan di lingkungan KP2MI/BP2MI; d. menarik data penilaian kinerja melalui sistem informasi kepegawaian yang digunakan di lingkungan KP2MI/BP2MI; dan e. melakukan perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di unit organisasi masing-masing melalui sistem informasi perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan KP2MI/BP2MI. (5) Hasil perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai disetujui oleh penanggung jawab untuk disampaikan kepada unit organisasi yang membidangi keuangan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja terhitung setelah dilakukannya penilaian kinerja. (6) Dalam hal kondisi Hari Kerja dimulai tidak pada tanggal 1, hasil perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada unit organisasi yang membidangi keuangan paling lambat 4 (empat) Hari Kerja terhitung setelah dilakukannya penilaian kinerja. (7) Unit organisasi yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction