Correct Article 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal sistem pencatatan kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) tidak dapat dilaksanakan, pencatatan kehadiran dapat dilakukan melalui sistem pencatatan kehadiran manual.
(2) Pencatatan kehadiran manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. sistem pencatatan kehadiran elektronik mengalami gangguan, kerusakan, dan/atau tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran elektronik;
c. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem kehadiran elektronik; dan/atau
d. terjadi keadaan kahar.
(3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia serta tidak dapat dihindarkan atau keadaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
