Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan Unit Organisasi dapat mengusulkan fleksibilitas kerja sif Hari Kerja dan/atau Jam Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi. (2) Usulan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. (3) Pembagian Hari Kerja dan/atau Jam Kerja berdasarkan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Hari Kerja dan/atau Jam Kerja efektif Pegawai tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction