Correct Article 19
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pimpinan Unit Organisasi dapat mengusulkan fleksibilitas kerja sif Hari Kerja dan/atau Jam Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi.
(2) Usulan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pembagian Hari Kerja dan/atau Jam Kerja berdasarkan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi Hari Kerja dan/atau Jam Kerja efektif Pegawai tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
