Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu tidak termasuk jam istirahat. (2) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. hari Senin sampai dengan hari Kamis hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; dan b. hari Jumat hadir pukul 07.30 sampai dengan pukul 16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00. (3) Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberlakukan secara fleksibel. (4) Pemberlakuan Jam Kerja secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. (5) Setiap Pegawai wajib mengisi Daftar Hadir sebanyak 2 (dua) kali pada saat masuk kerja dan pulang kerja dengan menggunakan sistem pencatatan kehadiran elektronik. (6) Setiap Pegawai wajib mengisi Daftar Hadir pada pelaksanaan upacara bendera memperingati hari besar nasional di luar hari kerja. (7) Pemberlakuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction