Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hari Kerja bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction