Correct Article 16
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
Your Correction
