Correct Article 14
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja; dan
b. kehadiran.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 60% (enam puluh persen) capaian kinerja; dan
b. 40% (empat puluh persen) kehadiran.
Your Correction
