Correct Article 13
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diberikan sejak yang bersangkutan aktif bekerja.
(2) Pengaktifan kembali Pegawai yang telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Your Correction
