Correct Article 11
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan Kelas Jabatan, penyesuaian Tunjangan Kinerja diperhitungkan sejak Pegawai melaksanakan tugas pada jabatan baru dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas pada tanggal Hari Kerja pertama pada bulan berjalan, penyesuaian Tunjangan Kinerja diperhitungkan sesuai dengan Kelas Jabatan yang baru pada bulan tersebut.
(3) Dalam hal Pegawai melaksanakan tugas pada tanggal Hari Kerja kedua dan seterusnya pada bulan berjalan, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan ketentuan:
a. proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja dari total Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan lama sebelum tanggal pelaksanaan tugas; dan
b. proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja dari total Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan baru sejak tanggal pelaksanaan tugas.
Your Correction
