Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari KP2MI/BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di KP2MI/BP2MI.
Your Correction