Correct Article 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari KP2MI/BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di KP2MI/BP2MI.
Your Correction
