Correct Article 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang berasal dari luar KP2MI/BP2MI dilakukan setelah Pegawai yang bersangkutan memberikan surat keterangan pemberhentian atau tidak dibayarkan lagi Tunjangan Kinerja dari instansi asalnya.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja tanpa memperhatikan komponen capaian kinerja.
Your Correction
