Correct Article 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit selama 1 (satu) bulan kalender dan berlaku kelipatan diberikan tambahan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian yang setingkat dengan jabatan definitifnya menerima tambahan 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian pada jabatan 1 (satu) tingkat di bawah dari jabatan definitifnya menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
(2) Dalam hal Pegawai ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian lebih dari 1 (satu) jabatan, diberikan salah satu tambahan Tunjangan Kinerja yang jumlahnya lebih besar.
(3) Pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian tidak mendapat tunjangan struktural pada jabatannya sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian.
(4) Pelaksana tugas atau pelaksana harian dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan kalender tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
