Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatannya.
Your Correction