Correct Article 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan Tunjangan Kinerja yang telah diterima.
Your Correction
