Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction