Correct Article 36
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) PPID melakukan pengubahan status Informasi Publik yang Dikecualikan.
(2) Pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan.
(3) Format lembar Pengujian Konsekuensi atas pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
(4) Hasil pengubahan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh PPID.
Your Correction
