Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID dan PPID Pelaksana melakukan Pengujian Konsekuensi untuk MENETAPKAN Informasi Publik yang Dikecualikan. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. sebelum adanya permintaan Informasi Publik; b. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan/atau c. pada saat penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner dari Komisi Informasi. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan; b. mencatat Informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang; c. menganalisis UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan d. menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum, dan/atau ukuran lain atas konsekuensi yang timbul jika suatu Informasi dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) PPID dan PPID Pelaksana dapat meminta pertimbangan dalam melakukan Pengujian Konsekuensi kepada tim pertimbangan. (5) Pengujian Konsekuensi dibuat dalam lembar Pengujian Konsekuensi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (6) Hasil Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh PPID dalam bentuk penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan persetujuan dari Atasan PPID.
Your Correction