Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infomasi Publik yang termuat dalam Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan/atau dokumen nonelektronik serta memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. (2) Pendokumentasian dalam bentuk dokumen nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik. (3) Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data yang termuat dalam Daftar Informasi Publik harus memenuhi syarat: a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan; dan b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik. (4) PPID mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (5) Pemenuhan kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction