Correct Article 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID.
(2) PPID berdasarkan usulan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik.
(3) Berdasarkan telaah dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID MENETAPKAN Daftar Informasi Publik.
(4) Penetapan Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan Atasan PPID.
(5) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan pemutakhiran paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Your Correction
