Correct Article 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan telah dinyatakan lengkap, PPID mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
(3) Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
Your Correction
