Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal keberatan diajukan secara tertulis yang dikirimkan melalui laman PPID, aplikasi PPID, surat elektronik, atau jasa pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit: a. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; b. tujuan penggunaan Informasi Publik; c. identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; d. alasan pengajuan keberatan; dan e. nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya.
Your Correction