Correct Article 28
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan secara tertulis dengan datang langsung kepada KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a harus mengisi formulir keberatan.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, petugas pelayanan Informasi Publik dapat membantu dalam pengisian formulir keberatan.
(3) Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
