Correct Article 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik mencatat permintaan Informasi Publik dalam register permintaan Informasi Publik setelah Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik.
(2) Petugas pelayanan Informasi Publik melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam register permintaan Informasi Publik.
(3) Apabila permintaan Informasi Publik diterima, PPID menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi Publik dalam bentuk pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap.
(4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berisi:
a. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan KP2MI/BP2MI mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
c. penerimaan atau penolakan permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasannya;
d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;
e. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;
f. penjelasan atas penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada;
g. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan/atau
h. penjelasan dalam hal Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
(5) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis.
Your Correction
