Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pemohon Informasi Pubik yang mengajukan permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tertulis yang dikirimkan melalui laman PPID, aplikasi PPID, surat elektronik, atau jasa pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b harus mencantumkan:
a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
c. alamat;
d. nomor telepon atau surat elektronik;
e. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi;
h. cara memperoleh Informasi; dan
i. cara mengirimkan Informasi.
Your Correction
