Correct Article 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
(2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tertulis dengan datang langsung ke PPID dan/atau PPID Pelaksana; atau
b. tertulis yang dikirimkan melalui laman PPID, aplikasi PPID, surat elektronik, atau jasa pengiriman.
Your Correction
