Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tertulis dengan datang langsung ke PPID dan/atau PPID Pelaksana; atau b. tertulis yang dikirimkan melalui laman PPID, aplikasi PPID, surat elektronik, atau jasa pengiriman.
Your Correction