Correct Article 18
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b kepada KP2MI/BP2MI melalui PPID dan/atau PPID Pelaksana.
(2) Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perorangan;
b. kelompok orang; atau
c. badan hukum.
(3) Pemohon Informasi Publik wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada PPID dan/atau PPID Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Identitas Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. bagi Pemohon Informasi Publik orang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. bagi Pemohon Informasi Publik kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa surat kuasa dan fotokopi kartu tanda penduduk Pemohon Informasi Publik atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa; atau
c. bagi Pemohon Informasi Publik badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa fotokopi akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan identitas pengurus atau kuasa dari Pemohon Informasi Publik.
(5) Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
(6) Dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permintaan Informasi Publik harus disertai dengan surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta fotokopi identitas dan alamat korespondensi penerima dan pemberi kuasa.
(7) KP2MI/BP2MI wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang Disabilitas.
(8) Sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
