Correct Article 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) PPID wajib mengumumkan Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.
(2) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.
(3) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi KP2MI/BP2MI, PPID KP2MI/BP2MI dan/atau badan publik;
c. media sosial PPID KP2MI/BP2MI dan/atau badan publik;
d. Portal Satu Data INDONESIA; dan/atau
e. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(4) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(5) Pengumuman Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
Your Correction
