Correct Article 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) PPID menyusun dan MENETAPKAN standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat pelayanan; dan
g. Pengujian Konsekuensi.
(2) Standar layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction
