Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
Your Correction