Correct Article 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e mempunyai tugas:
a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik;
b. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; dan
c. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab kepada PPID dan PPID Pelaksana.
Your Correction
