Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) mempunyai tugas memberikan kebijakan strategis terkait layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI. (2) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan strategis dan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI.
Your Correction