Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Informasi Publik sebelum menjadi Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG, PPID dan PPID Pelaksana harus melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
