Correct Article 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Daftar Informasi Publik;
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat-menyurat pimpinan atau pejabat KP2MI/BP2MI dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan, dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan perizinan yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja KP2MI/BP2MI;
i. agenda kerja pimpinan satuan kerja;
j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
n. peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan beserta kajian akademiknya;
o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
(2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nomor;
b. ringkasan isi Informasi;
c. pejabat atau unit organisasi yang menguasai Informasi;
d. penanggung jawab pembuatan dan penerbitan Informasi;
e. waktu dan tempat pembuatan Informasi;
f. bentuk Informasi yang tersedia; dan
g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
(3) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
