Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik; b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI; c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; e. surat-menyurat pimpinan atau pejabat KP2MI/BP2MI dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya; f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan, dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penataan perizinan yang diberikan; g. data perbendaharaan atau inventaris; h. rencana strategis dan rencana kerja KP2MI/BP2MI; i. agenda kerja pimpinan satuan kerja; j. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik; k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan; n. peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan beserta kajian akademiknya; o. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; p. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; q. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan r. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nomor; b. ringkasan isi Informasi; c. pejabat atau unit organisasi yang menguasai Informasi; d. penanggung jawab pembuatan dan penerbitan Informasi; e. waktu dan tempat pembuatan Informasi; f. bentuk Informasi yang tersedia; dan g. jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. (3) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction