Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. Informasi bencana alam; b. Informasi keadaan bencana nonalam; c. Informasi bencana sosial; d. Informasi tentang jenis, persebaran, dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau f. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
Your Correction